Tidak
sedikit orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai muslim. Mereka mengklaim
islam sebagai suatu doktrin. Tapi ironisnya mereka sama sekali tidak mengerti
nilai-nilai keistimewaan dari islam itu sendiri. Jika sekiranya mereka mengerti
tentu mereka akan berpaling dari ajaran-ajaranNya.
Allah berfirman :
“Sebenarnya
kami melontarkan yang hak kepadanya yang batil lalu yang hak itu
menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan
kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang
tidak layak bagiNya)” (QS. Al Anbiya 18).
Adapun nilai-nilai istimewa syari’at islam, antara lain
bersifat :
1.
Robbani
Yang dimaksud dengan robbani bahwa syari’at
islam berbeda dengan konsepsi gagasan manusia yang sifatnya terbatas, lemah,
sangat dipengaruhi oleh dimensi tempat, waktu, sikon, tingkat intelektual,
kolektifitas, pluralitas, hawa nafsu dan dorongan emosional.
Selain itu juga ynag dimaksud dengan
Robbani bahwa syari’at islam berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia
dengan Allah swt melalui ibadah. Allah Maha Mengetahui apa-apa yang bermanfaat
dan menjadi kemaslahatan makhlukNya
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak
mengetahui (yang kamu lahirkan dan kamu rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi
Maha Mengetahui” (QS. Al-Mulk 14).
Dengan sifat robbani maka seorang muslim
tidak mempunyai alternative lain kecuali menjadikan syari’at islam sebagai
satu-satunya ideology.
2.
Kolektif dan
Universal
Yang dimaksud kolektif dan universal bahwa
seluruh hukum yang terdapat pada syari’at islambersifat natural serta relevan
dengan fitrah kemanusiaan. Syari’at islam berfungsi sebagai petunjuk untuk segenap umat manusia tanpa memandang
perspektif rasial, etnis, suku bangsa, warna kulit dan sosio kulturalnya.
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan
untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”(QS Al-Anbiya 107).
Keunikan syari’at ini merupakan indikasi
dari celupan (shibghah) Allah swt. Apabila yang menciptakan syari’at adalah
satu orang atau sekelompok orang, maka mau tidak mau ia pasti akan terpengaruh
oleh factor-faktor subyektif.
3.
Integral
Yang dimaksud integral adalah bahwa
syari’at islam mampu mengatur tatanan kehidupan dalam seluruh aspek dan
dimensinya, baik dalam konteksnya dengan masalah akidah, ibadah,moral maupun
yang menyangkut undang-undang yang bersifat umum.
Firman Allah :
“… dan kami turunkan kepadamu Al-Kitab
(Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmatnya dan
kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (An-Nahl 89).
4.
Luwes dan Komprehensif
Yang dimaksud luwes dan komprehensif adalah
bahwa syari’at islam mampu menjawab tantangan dinamika jaman dan transformasi
kulturalnya, khususnya dalam muamalah, perundang-undangan, hukum ekonomi dan hubungan internasional.
“Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih
dekat kepada takwa”. (Al-Maidah 8).
Prinsip dasar dalam ayat diatas adalah
kaidah hukum yang bersifat absolut, tidak dapat diganggu gugat lagi. Prinsip
ini harus diwujudkan dalam setiap dimensi ruang dan waktu. Prinsip ini dilaksanakan
dalam satu lembaga hukum atau lebih.
Tujuan pertama syari’at islam adalah
menentukan cara bagaimana prinsip keadilan dapat terwujud. Mekanisme dan teknis
pelaksanaannya terserah kepada
kebijaksanaan orang yang mempunyai wewenang.
5.
Adil mutlak
Yang dimaksud adil mutlak adalah bahwa
syari’at islam menjamin hak-hak asasi manusia. Syari’at islam melindungi jiwa
raga manusia, begitu pula dengan kehormatan, harta, agama serta keyakinan.
Syari’at islam tidak mengenal perbedaan antara
satu golongan dengan golongan lain. Syari’at islam tidak memfokuskan ajaran
kepada segi kesejahteraan materi serta kemapanan posisi ekonomi saja. Segi
mental-spiritual juga diperhatikan
Syari’at islam juga tidak hanya memusatkan perhatian kepada kehidupan
duniawi tetapi ukhrawiyahpun tidak luput dari jangkauannya.
0 komentar:
Posting Komentar